Transparansi dan akuntabilitas merupakan dua hal yang sangat penting dalam upaya mencegah korupsi di daerah kita, termasuk di Kota Binjai. Pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan publik akan memberikan jaminan bahwa dana yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat.
Menurut UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan pemerintah. Hal ini sejalan dengan pendapat Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, yang menyatakan bahwa “transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pencegahan korupsi.”
Di Kota Binjai sendiri, upaya pemerintah dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas sudah mulai terlihat. Walikota Binjai, Hj. Lisda Maharani, mengatakan bahwa “pemerintah Kota Binjai terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil demi kebaikan masyarakat.”
Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di Binjai. Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi, masih terdapat banyak temuan praktik korupsi di sektor publik di Binjai yang disebabkan oleh minimnya pengawasan.
Oleh karena itu, diperlukan peran serta semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan publik. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas yang baik, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di Kota Binjai. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, bahwa “tanpa transparansi dan akuntabilitas, sulit untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan benar dan tepat sasaran.”