BPK Binjai, sebagai perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), melaksanakan tugas dan fungsi pemeriksaan keuangan dan kinerja pemerintah daerah di Kota Binjai berdasarkan sejumlah dasar hukum yang mengatur operasionalnya. Berikut adalah dasar hukum utama yang menjadi landasan bagi BPK Binjai:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Undang-undang ini menetapkan BPK sebagai lembaga yang independen yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK Binjai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, baik dalam memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah maupun memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU ini mengatur pengelolaan keuangan negara yang meliputi pengelolaan anggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. BPK Binjai memeriksa kepatuhan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU ini mengatur mekanisme perbendaharaan negara, yang meliputi pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran negara. BPK Binjai memeriksa perbendaharaan keuangan daerah dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang mencerminkan pengelolaan keuangan negara secara transparan. BPK Binjai memeriksa laporan keuangan daerah untuk memastikan akurasi dan kepatuhan terhadap peraturan ini. - Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Peraturan ini menetapkan standar dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara. BPK Binjai mengikuti standar ini untuk melakukan audit yang objektif dan sesuai dengan kaidah pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh BPK RI. - Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Pemeriksaan Kinerja
Peraturan ini mengatur pemeriksaan kinerja yang dilakukan oleh BPK, termasuk untuk menilai efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah daerah. BPK Binjai melakukan pemeriksaan kinerja untuk memastikan penggunaan anggaran daerah yang optimal.
Dasar hukum tersebut memberikan kerangka kerja bagi BPK Binjai dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan dan kinerja, memastikan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel di Kota Binjai.