BPK Binjai merupakan perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang didirikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel di tingkat daerah. BPK RI sendiri dibentuk pada tahun 1946 dengan tujuan utama untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di seluruh Indonesia.
Sebagai cabang dari BPK RI, BPK Binjai mulai beroperasi untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah dan entitas terkait di Kota Binjai. Keberadaan BPK Binjai sangat penting dalam memastikan bahwa anggaran daerah dikelola dengan efisien dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak dibentuk, BPK Binjai telah melaksanakan berbagai tugas pemeriksaan keuangan dan kinerja yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui pemeriksaan yang dilakukan, BPK Binjai memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan anggaran dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Seiring berjalannya waktu, BPK Binjai terus berkembang dan berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme yang tinggi, mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab di Kota Binjai.